Paten diberikan atas dasar permintaan, dimana setiap permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu penemuan (Pasal 23 ayat 24).
Permintaan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Kantor Paten (Pasal 25). Permintaan paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesai kepada Kantor Paten. Surat Permintaan harus memuat antara lain :
a) klaim yang terkandung dalam penemuan
b) deskripsi tertulis tentang penemuan, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan penemuan
c) abstraksi mengenai penemuan (Pasal 30). Kantor Paten mengumumkan permintaan paten dalam 18 bulan setelah tanggal permintaan paten (Pasal 47)
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh paten pada perangkat Lunak
Misalnya Token pada Meteran Listrik, perangkat lunak nya sudah di paten kan seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yg bekerjanya menyerupai PL tersebut.
Sampai di sini dulu pengertian dengan hak paten ini , sampai jumpa di postingan berikutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar